Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
Jumat, 05 Mei 2017 – 20:15 WIB
"Ini bagian dari teguran saja agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," kata Asdini.
Dia menambahkan, kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan melanggar tanda itu.
"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi. Kami mencegah itu," terangnya. (sla/yit)
Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Masyarakat Apresiasi Kebijakan Korlantas Polri Soal Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran
- Lalu Lintas Ramai Lancar via Jalan Ini, Bisa jadi Jalur Mudik Alternatif
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 Didukung Penuh oleh Seluruh Perusahaan Pelat Merah
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata