Kapolda Kepri Ditunjuk Jadi irjen Kemenkum HAM

Kapolda Kepri Ditunjuk Jadi irjen Kemenkum HAM
Institusi Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM.

Penunjukan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenhum dan HAM.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan adanya pengangkatan tersebut. “Benar, Kapolda Kepri bakal segeral melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan sebagai pimpinan tinggi madya Kementerian Hukum dan HAM,” kata Harry ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Dengan penunjukan ini, maka Irjen Andap bakal naik pangkat menjadi komisaris jenderal atau komjen. Rencananya, prosesi pelantikan akan digelar pada Senin (4/5) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya pengangkatan tersebut. Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mengetahui hal tersebut.

“Betul ada surat itu, soal pelantikan Kapolda Kepri menjadi PPT Madya Kemenkum HAM,” singkat Argo. (cuy/jpnn)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News