Kapolda Sebut 5 Anggota Polres Muratara Langgar Kode Etik, Hukuman Berat Menanti

Kapolda Sebut 5 Anggota Polres Muratara Langgar Kode Etik, Hukuman Berat Menanti
Polres Muratara menggelar upacara pemecatan atau PTDH tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022) lalu. Foto: Dok Linggaupos

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi seusai memimpin apel di halaman Mapolda Sumsel, Senin (18/7/2022).

Dia mengakui, data ini didapatkan dari Bid Propam Polda Sumsel. Dia berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan personel.

“Data yang kami peroleh dari Bid Propam Polda Sumsel, ada lima anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan anggota baik di Polres Muratara maupun lainnya,” katanya.

Untuk di Polda Sumsel sendiri, lanjut dia, data yang diterima tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sumsel.

“Pencapaian tersebut kami imbau kepada anggota agar dipertahankan, sehingga mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat secara luas,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya berharap dengan data yang diterima tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak akan terkena sanksi.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap 5 anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News