Kapolda Sebut Istri Anggota TNI AD Sudah Dilaporkan ke Polres

Kapolda Sebut Istri Anggota TNI AD Sudah Dilaporkan ke Polres
Ilustrasi media sosial. Foto : The Times

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan AL, istri dari anggota Kodim Pidie Aceh terus berlanjut. Bahkan, kini kasus sudah dilaporkan ke Polres Pidie.

Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada membenarkan adanya pelaporan tersebut. Kini, kasus masih dalam pengusutan oleh penyidik.

“Benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Pidie pada Kamis (21/5) kemarin. Sekarang masih proses,” ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Wahyu menerangkan, laporan dilakukan oleh pihak TNI dan AL dilaporkan dengan kapasitas sebagai anggota Persatuan Istri (Persit) TNI AD. “Laporannya dugaan pelanggaran ITE,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa terhadap Serda K atau suami dari AL dan memutuskan hukuman disiplin militer.

Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer, Kode Etik Militer terdiri saptamarga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah Kepala Staf Angkatan Darat melalui surat telegramnya tentang pelarangan dan menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosiai yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.

Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (cuy/jpnn)

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan AL, istri dari anggota Kodim Pidie Aceh terus berlanjut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News