Kapolda: SP3 Memang Terlihat Agak Tergesa-gesa

Kapolda: SP3 Memang Terlihat Agak Tergesa-gesa
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Dalam Pasal 80 yang boleh mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan itu ada tiga. Pertama penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga. Yang dalam hal ini Jikalahari dan Kontras (pihak ketiga, red). Waktu itu sudah saya berikan 5 berkas SP3. Yang lain bertahap setelah itu diberikan," terangnya menjelaskan. 

Ia pun sangat berharap kasus dan penyidikan terhadap ke 15 Perusahaan tersebut tetap berlanjut. Sehingga kedepan semua masalah yang ada menjadi lebih terang benderang.(nda/ray/jpnn)

PEKANBARU - Satu persatu kejanggalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke 15 Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News