Kapolda: SP3 Memang Terlihat Agak Tergesa-gesa
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 03:30 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
"Dalam Pasal 80 yang boleh mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan itu ada tiga. Pertama penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga. Yang dalam hal ini Jikalahari dan Kontras (pihak ketiga, red). Waktu itu sudah saya berikan 5 berkas SP3. Yang lain bertahap setelah itu diberikan," terangnya menjelaskan.
Ia pun sangat berharap kasus dan penyidikan terhadap ke 15 Perusahaan tersebut tetap berlanjut. Sehingga kedepan semua masalah yang ada menjadi lebih terang benderang.(nda/ray/jpnn)
PEKANBARU - Satu persatu kejanggalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke 15 Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia