Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!
Senin, 02 April 2018 – 03:12 WIB
”Namun untuk kepastiannya, tetap akan dilakukan tes DNA. Biar lebih jelas secara ilmiah. Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, biar kerangka jenazah tetap di sini dulu (RS Bhayangkara),” imbuh Kapolda.
Di hadapan istri korban, Rohana dan keluarganya, Kapolda berjanji akan menangkap pelaku yang masih DPO.
“Kemana pun larinya kedua tersangka yang masih DPO, akan kami kejar sampai dapat. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP (Curas) jo Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” jelasnya.(vis/dom/air/ce1)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengultimatum pelaku pembunuhan sopir Go-Car, Tri Widyantoro, 43, yang hingga kini masih buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Naik Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Terjun Langsung Urai Kemacetan di Banyuasin
- Tinjau Tol Palembang-Kayuagung, Kapolda Sumsel Beri Imbauan Penting
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 6 Tips Kapolda Sumsel agar Aman dan Nyaman di Bulan Ramadan
- Massa yang Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Sempat Memblokir Jalan Lintas Sumatra
- Datangi Gudang Penyimpanan Kotak Suara, Kapolda Sumsel Berkata Begini