Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!

Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!
Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan barang bukti saat rilis kasus, dan foto (kanan) tersangka begal yang masih buron. Foto: Budiman/Sumeks

”Namun untuk kepastiannya, tetap akan dilakukan tes DNA. Biar lebih jelas secara ilmiah. Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, biar kerangka jenazah tetap di sini dulu (RS Bhayangkara),” imbuh Kapolda.

Di hadapan istri korban, Rohana dan keluarganya, Kapolda berjanji akan menangkap pelaku yang masih DPO.

“Kemana pun larinya kedua tersangka yang masih DPO, akan kami kejar sampai dapat. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP (Curas) jo Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” jelasnya.(vis/dom/air/ce1)


Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengultimatum pelaku pembunuhan sopir Go-Car, Tri Widyantoro, 43, yang hingga kini masih buron.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News