Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Pengakuan JN Pengedar Uang Palsu

Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Pengakuan JN Pengedar Uang Palsu
Penyidik memeriksa tersangka JN (kiri) yang mengedarkan uang palsu di Mapolsek Ledokombo, Kabupaten Jember, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Berdasarkan pengakuan JN kepada penyidik, dia membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000.

"Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

AKBP Arif mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. (antara/jpnn)

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap pengakuan tersangka JN si pengedar uang palsu, barang buktinya sebegini banyak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News