Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Pengakuan JN Pengedar Uang Palsu
Rabu, 27 Oktober 2021 – 10:33 WIB
Berdasarkan pengakuan JN kepada penyidik, dia membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000.
"Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKBP Arif mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. (antara/jpnn)
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap pengakuan tersangka JN si pengedar uang palsu, barang buktinya sebegini banyak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan Massal, Polisi Turun Tangan
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu