Kapolres Ungkap Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 22:00 WIB

Rombongan klub motor Harley Davidson pengeroyok dua anggota TNI di Bukit Tinggi menyampaikan permintaan maaf. Foto: dokumen pri untuk pojoksatu
Kejadian bermula saat rombongan moge Harley Davidson menyenggol korban. Korban mengejar rombongan hingga di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.
Pelaku dan korban cekcok. Akhirnya pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.
“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.
BACA JUGA: Berita Duka, Sri Astuti Meninggal Dunia di Rumah, TNI dan Polisi Sampai Turun ke Lokasi
Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(one/pojoksatu)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya mengungkap peran dua pengendara moge saat mengeroyok anggota TNI di Bukitinggi, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran