Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
Jumat, 30 September 2022 – 14:55 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Komisi III DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Polri telah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemecatan Ferdy Sambo.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu