Kapolri: Jangan Mudah Pidanakan Kebijakan Kepala Daerah, Ini Instruksi Presiden

Kapolri: Jangan Mudah Pidanakan Kebijakan Kepala Daerah, Ini Instruksi Presiden
Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan para personel Bareskrim Polri, Senin (21/9) malam di Rupatama Mabes Polri.  Hadir pula Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, serta para direktur di jajaran Badan Reserse dalam pertemuan tertutup itu.

Haiti berpesan agar sebagai penegak hukum, jajaran Bareskrim harus profesional dalam menangani kasus. Termasuk tidak mudah mempidanakan kasus-kasus yang terkait kebijakan kepala daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Istana Bogor, Jawa Barat.

"Ada arahan Presiden yang terakhir di Istana Bogor yang harus dipedomani seluruh anggota," kata Haiti saat dihubungi wartawan usai memberikan arahan, Senin (21/9) malam.

Dia menambahkan, kalau tidak jelas-jelas mencuri uang negara, maka tidak akan dipidanakan. Namun, kata Haiti, kalau dari awal sudah ada indikasi korupsi tetap akan diproses. "Ya proses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara, ya proseslah," tukasnya.

Haiti juga berpesan kepada penyidik agar kasus-kasus yang sudah disidik itu segera bisa diselesaikan. "Kalau perlu diperkuat penyidiknya, ya diperkuat dari daerah," paparnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan membentuk tim untuk mengawal kebijakan pemerintah seperti yang dibentuk kejaksaan.
Haiti berpandangan, kalau misalnya pejabat di kabupaten/kota bisa berkonsultasi dengan Kapolres.

Kalau di level provinsi bisa dikonsultasikan dengan Kapolda.  "Bisa saja, wong tiap hari koordinasi kok," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan lima instruksi setelah pertemuan dengan sejumlah kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan para personel Bareskrim Polri, Senin (21/9) malam di Rupatama Mabes Polri.  Hadir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News