Kapolri Mempersilakan Kapolda Bersaksi di Persidangan MK terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024

Kapolri Mempersilakan Kapolda Bersaksi di Persidangan MK terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda yang konon akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024, harus memiliki bukti yang cukup.

"Ya, Kapoldanya siapa. Harus bisa dibuktikan," kata Listyo.

Menurut Jenderal Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik.

Sigit pun mempersilakan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.

Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya justru menunggu, namanya siapa, ya," katanya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

Konon ada Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News