Kapolri Mutasi 24 Anak Buah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Mutasi 24 Anak Buah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Kempat orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kapolri memutasi 24 personel atas kasus dugaan pelanggaran kode etik sehubungan kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News