Kapolri Pastikan Garap Laporan Soal Mafia Tanah Sumut

Kapolri Pastikan Garap Laporan Soal Mafia Tanah Sumut
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan menindaklanjuti aduan PT Bumi Mansyur Permai yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah oleh mafia di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat.

Selain minta perlindungan Kapolri, PT BMP juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo, dan mengadu ke Komisi III DPR.

Haiti tak mempersoalkan PT BMP melapor Komisi III DPR. Menurut dia, semua kasus yang ditangani polisi itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

"Iya tidak apa-apa. Silahkan saja dilaporkan, nanti bisa digelar proses penyidikan. Sesuai mekanisme kita bisa ngecek nanti melalui gelar," kata Haiti, Jumat (20/11).

Nah, ia menambahkan, kalau memang setelah dicek penanganannya kemudian tidak memuaskan, maka bisa dilakukan gelar yang diikuti kedua belah pihak.

Soal dimana gelarnya, kata Haiti, bisa di Polda Sumut ataupun Mabes. "Tergantung teknis, bisa di Polda bisa di Mabes," tegas mantan Kapolda Sumut, Banten, Jatim dan Sulteng ini.

Dia menegaskan, tidak akan menurunkan tim khusus untuk menginvestigasi. Sebab, kata dia, sudah ada penyidik yang bisa menindaklanjutinya.

"Kan sudah ada penyidik untuk apa turunkan tim lagi? Sudah ada penyidik," kata mantan Kepala Baharkam Polri itu.

Sebelumnya, Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring mengatakan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas aksi penyerobotan tanah seluas 15 hektare miliknya di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal.

Menurut dia, perlindungan itu berupa penuntasan penanganan kasus tersebut. Sebab, sejak 2014 telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Namun, lanjut dia, belum ada satupun tersangka yang ditahan.  Dia mengatakan, otak dari aksi penyerobotan tanah itu diduga dilakukan oleh pengusaha.

Karenanya, kata dia, jika masih berkeliaran bebas, para tersangka itu dikhawatirkan akan mengintimidasi perusahaan yang dianggap telah melaporkan mereka hingga menjadi tersangka.  Dia bahkan tambah khawatir lagi jika kasus itu nanti dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Sehingga nantinya mereka akan semakin  menjadi-jadi sebagai mafia tanah,” katanya, Kamis (12/11) kepada wartawan di Jakarta.

Dia menduga, oknum pengusaha itu bekerja sama dengan oknum pejabat BPN Medan dengan berbekalkan Grant Sultan palsu dan tanpa bukti SPPT-PBB, sehingga BPN menerbitkan sertifikat hak milik  dalam hitungan satu pekan. "Luar biasa tidak, dalam waktu sepekan mendapatkan 12 SHM di atas lahan milik PT BMP yang sudah bersertifikat,” katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan menindaklanjuti aduan PT Bumi Mansyur Permai yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News