Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020

Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang

Apabila peserta pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. (cuy/jpnn)

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada 2020. Salah satunya dengan mengeluarkan telegram terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News