Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
Rabu, 02 September 2020 – 16:43 WIB
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang
Apabila peserta pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada 2020. Salah satunya dengan mengeluarkan telegram terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10