Kapolri: Polisi Kena Narkoba Harus Dihukum Mati

Kapolri: Polisi Kena Narkoba Harus Dihukum Mati
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di tungku pembakaran di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia harus mendapatkan hukuman berat.

Menurutnya, hukuman maksimal yang pantas diberikan adalah hukuman mati.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian, karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.

Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.

"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.

Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia harus mendapatkan hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News