Kapolri Sebut Proses Penyelidikan Kasus Ahok Lambat Karena FPI
Selasa, 01 November 2016 – 04:57 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto dok JPNN.com
"Tidak bisa. Itu makar namanya. Makar tidak boleh. Kami sudah komitmen. Kami dari Polri, tidak ada namanya pengambilalihan kekuasaan, makar yang dilakukan secara inkonstitusional. Polri tetap kepada doktrin kami yaitu setia pada negara dan pimpinannya. Kita akan lindungi dan mengayomi masyarakat. Itu akan jadi preseden buruk bagi kami," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera