Kapolri Tegaskan Densus Tak Pernah Salah Tangkap

Kapolri Tegaskan Densus Tak Pernah Salah Tangkap
Ilustrasi. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan seringnya Densus 88 Antiteror salah menangkap orang dibantah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki kewenangan menangkap seseorang maksimal selama tujuh hari. 

"Penangkapan itu bisa didasari bukti awal dari informasi intelijen. Dalam waktu tujuh hari itu, bisa diidentifikasi apakah yang ditangkap memang benar pelaku teror atau bukan," ujar Badrodin ketika ditemui saat memantau keamanan perayaan tahun baru di Bundaran HI Kamis (31/12).

Mantan Kapolda Jatim tersebut mengatakan, apabila ternyata yang ditangkap itu pelaku atau orang yang berencana melakukan aksi teror, penahanan akan dilakukan. Tapi, bila ternyata bukan, tentu mereka akan dilepaskan. 

Sebagaimana halnya dua orang yang ditangkap di Solo beberapa waktu lalu. "Jadi bukan salah tangkap. Ini merupakan bagian dari prosedur Densus 88," tuturnya.

Identifikasi terhadap orang yang ditangkap tersebut menggunakan informasi intelijen dan sesuai dengan keterangan dari pelaku yang telah ditangkap. "Sehingga semuanya sebenarnya sudah diupayakan tepat sasaran," ucapnya

Yang utama sebenarnya, dengan diketahui dua orang itu bukan anggota kelompok teroris, dipastikan ada terduga anggota kelompok teror yang masih berkeliaran. 

"Ya, memang masih ada yang belum tertangkap. Ini terhubung dengan kelompok teror yang berencana menyerang Syiah dan sejumlah lokasi saat Natal," paparnya. (idr/c9/kim)


JAKARTA - Dugaan seringnya Densus 88 Antiteror salah menangkap orang dibantah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News