Kapolri Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ternyata Kuat

Kapolri Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ternyata Kuat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Pool Pemberitaan Parlemen

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News