Kapolsek Kembangan Sudah Jelas-jelas Melanggar Aturan, Wajar jika Diberi Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan tindakan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang menggelar pernikahan pada 21 Maret 2020 lalu jelas melanggar aturan.
Pasalnya, pernikahan itu digelar ketika terjadi wabah virus corona dan melanggar Maklumat Kapolri.
“Jadi, saya enggak mau komentari yang datang (saat pernikahan). Bagi undangan ya mungkin mereka cuma datang, salaman foto terus pulang,” ujar Sahroni ketika dihubungi, Jumat (3/4).
Politikus dari Partai NasDem ini lebih menpersoalkan kenapa Kapolsek Kembangan tetap menggelar acara resepsi di tengah pandemi virus corona.
“Saya sih fokus sama yang mengadakan acaranya yaitu Kapolsek Kembangan. Yang bersangkutan jelas melanggar aturan,” tegas Sahroni.
Anggota legislatif dapil Jakarta Utara ini juga mengapresiasi sikap tegas pimpinan Polri yang langsung memberikan sanksi yang cukup berat berupa mutasi terhadap Kompol Fahrul.
“Selayaknya memang semua pihak mematuhi aturan ini, karena ini inisiatif aturan yang sangat bagus dari Polri,” tandas Sahroni. (cuy/jpnn)
Eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar pernikahan pada 21 Maret 2020 setelah ada maklumat Kapolri di tengah wabah virus corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya