Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan

Komnas HAM dan LBH Temukan 11 Kejanggalan

Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan
Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan
"Kami menduga kedua tersangka telah terjadi penyiksaan, pembiaran atasan atas penyiksaan yang menyebabkan tersangka meninggal. Juga, dugaan pembohongan publik dilakukan polisi untuk menutupi kasus itu dari pihak keluarga dan masyarakat. Rencananya, hasil temuan ini kami serahkan ke Komnas HAM pusat," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ali, Komnas HAM dan LBH fokus mendapatkan surat pernyataan diduga dipaksa dibuat polisi saat terjadi penyerahan jenazah. Surat pernyataan tersebut sangat berguna dan sangat diperlukan, supaya kasus itu bisa diungkap dengan benar dan hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan.

Saat investigasi, kata Ali, Komnas HAM dan LBH juga telah bertemu dua orang masyarakat yang telah menangkap tersangka Faisal. Dari keterangan dua orang warga itu, saat Faisal ditangkap tidak ada masyarakat menghakiminya. Tersangka hanya ditampar dua kali, setelah itu masyarakat melalui wali nagari setempat menyerahkan tersangka dalam keadaan baik.

11 Kejanggalan

Catatan LBH Padang, sedikitnya ada 11 kejanggalan hasil investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu. Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan, Roni Saputra masih mengembangkan kejanggalan tersebut. "Saat ini kami dengan Komnas HAM terus melakukan pengumpulan data.  Adanya tindakan penganiayaan dan penyiksaan kepada kedua korban sesuai keterangan orangtua korban, saat mereka membesuk 22 Desember 2011. Lalu, dikuatkan lagi dengan foto-foto bekas luka di sekujur tubuh kedua korban setelah jenazah dibawa pulang ke rumah duka sebelum otopsi," ungkapnya.  (kd)

PADANG - Polda Sumbar mengambil langkah kooperatif menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dua tahanan kakak beradik tewas tergantung di Mapolsek Sijunjung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News