Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra Polres Agam tahun 2009-2010 divonis 4 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Dengan ketentuan jika dalam jangka waktu 1 tahun, terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa.

"Jika terdakwa tetap tidak sanggup membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Asmuddin didampingi anggota Jon Effreddi dan hakim ad-hoc Zalekha dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (12/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News