Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Terdakwa yang mengenakan safari hitam hanya terlihat menunduk dan pandangannya nanar.

Dalam memori putusan setebal ratusan halaman itu, mejelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana DIPA untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra di Polres Agam tahun 2009-2010.

Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan dalam pasal diatas. Seperti unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dan unsur yang dapat merugikan keuangan negara.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News