Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB
Sedangkan indikasi kerugian negara yang ditemukan dari audit BPK sebesar Rp Rp976 juta, sebesar Rp378 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sisanya sebesar Rp598 juta tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. (bis)
PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- Keluarga Korban Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Serlina, Keji
- Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Digelar di Sukoharjo, 27 Adegan Diperagakan 3 Pelaku
- Terekam Kamera CCTV, Maling Gasak Motor Penghuni Kos Paragon