Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Sedangkan indikasi kerugian negara yang ditemukan dari audit BPK sebesar Rp Rp976 juta, sebesar Rp378 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sisanya sebesar Rp598 juta tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. (bis)

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News