Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Begitu juga dengan bagian Bina Mitra, yang diajukan Rp357 juta, yang disetujui hanya Rp90 juta. Dana tersebut dicairkan setiap bulannya ke Satreskrim melalui Kasat Reskrim AKP Musri.

Dari setiap bulan dana yang dicairkan ke Satreskrim, jumlahnya tidak pernah sesuai dengan pengajuan sebelumnya. Misalnya untuk bulan Januari 2009 yang seharusnya diterima Satreskrim sebesar Rp42 juta hanya disetujui Kapolres sebanyak Rp10 juta. Kemudian untuk bulan Februari 2009, yang seharusnya dicairkan Rp27 juta yang diberikan ke Satreskrim hanya Rp15 juta. Itu dilakukan atas perintah terdakwa.

 

Hal serupa juga terjadi untuk pencairan dana untuk Bina Mitra. Dana yang dicairkan setiap bulannya hanya diterima sebesar Rp5 juta. Selisihnya jauh berbeda dengan yang diajukan berkisar antara Rp15-20 juta setiap bulan.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara. Menurut JPU total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa ini sebesar Rp764 juta, diantaranya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp378 juta dan Rp386 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban keuangan.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News