Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar

Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (kiri) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

Bahtiar juga menyampaikan, " Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil".

“Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” ujar Bahtiar. (jpnn)


Sesuai Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan kemendagri, KTP-el rusak atau invalid tidak lagi digunting tapi harus dibakar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News