Kapuspen Kemendagri: PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tak Bertentangan dengan UU

Kapuspen Kemendagri: PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tak Bertentangan dengan UU
Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

“Ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 di mana mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana,” terangnya.

Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yang berbunyi, “Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

“Dalam pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tak ada syarat pencalonan adalah bukan mantan narapidana korupsi. Berarti mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan Parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf "g" UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ataubagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

“Pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang ,” pungkas Bahtiar. (rl/jpnn)

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak bertentangan dengan UU.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News