Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Organ Satwa Langka

Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Organ Satwa Langka
Foto Ilustrasi Satwa liar yang dilindungi negara hendak diselundupkan ke luar negeri diamankan di Pekanbaru, kemarin. Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - TANGERANG - Petugas Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bekerja sama dengan sekuriti bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terhadap sembilan kuku beruang, 20 taring beruang, lima kantong empedu beruang, dan 120 sisik trenggiling.

Barang selundupan yang menurut pengakuan tersangka, saat dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina diperoleh dari Mangga Dua, Jakarta, dan akan dikoleksi.

Rencananya barang selundupan itu akan dibawa ke Xiamen, Tiongkok tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Menurut Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soetta, Tri Wahyuni, pada pagi hari upaya penyelundupan tersebut berhasil diidentifikasi oleh petugas Karantina dan pihak keamanan bandara dengan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.

”Pemeriksaan lebih intensif dilakukan dan petugas menemukan tersangka membawa komoditi yang termasuk turunan satwa yang dilindungi tersebut di dalam tas dan di kantong bajunya,” jelasnya dalam rilis.

Atas dasar itu, lanjut Tri, tersangka telah melanggar UU No 5/1990 dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp150 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut. (JPG/ray/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News