Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan sikap dari Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap kliennya yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina. Pasalnya, dia menilai, kliennya sangat kooperatif dan tak mungkin melarikan diri dari jeratan hukum.
“Itu urgensinya apa untuk penahanan? Ibu (Karen) kan mantan (dirut Pertamina). Tentu kooperatif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (24/9).
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan per hari ini. Penahanan dilakukan usai dia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.
Selain merasa kliennya kooperatif, Ari juga menyebut, kasus yang dipersangkakan kepada kliennya tidak jelas. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," katanya.
Namun, dia tetap menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Sebab penahanan merupakan pertimbangan penyidik.
"Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kami keberatan," ucapnya. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum dari Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina), Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap kliennya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada