Karena Buang Air Kecil, Buruh Dipecat
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:56 WIB

Karena Buang Air Kecil, Buruh Dipecat
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil sembarangan tepat di belakang ruangan maintaince. Hal itu memicu kemarahan sejumlah buruh dengan melakukan unjuk rasa, Rabu (25/7).
Karyawan PT Triamatra Ahmad Sofyan mengungkapkan, ada tujuh karyawan yang di pecat sepihak dari berbagai tuduhan yang dilakukan perusahaan. Salah satunya Firman yang dipecat dengan tuduhan buarng air kecil sembarangan.
Saat Firman buang air kecil di belakang Maintaince langsung difoto pihak Direksi untuk dijadikan alat bukti. Tanpa ada surat peringatan yang diberikan perusahaan, Firman langsung dipecat sepihak.
"Kami sangat marahlah, mereka memecat karyawan tanpa ada prosedur melalui surat peringatan terlebih dahulu," ucapnya.
BEKASI- Operator Gudang PT Triamatra di Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Firman (25) dipecat sepihak lantaran buang air kecil
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka