Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
35 di Antaranya Divonis Mati
Sabtu, 01 Januari 2011 – 09:39 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam sindikat narkoba Internasional. Hasilnya, terdapat 406 WNI yang ditahan di 21 negara yang ditahan karena kasus narkoba.
Bahkan jumlah WNI yang divonis mati pun tak bisa dibilang sedikit. "Jumlah WNI yang mendapatkan vonis hukuman mati di luar negeri berjumlah 35 orang yang ditahan di 21 negara," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (31/12).
Jumlah WNI yang terlibat sindikat narkoba terbanyak ada di Malaysia, yakni 305 orang. Disusul di China sebanyak 33 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 8 orang, Philipina 7 orang, Australia 5 orang, Pakistan 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, India 3 orang, Thailand 3 orang, Brasil 2 orang, serta Ekuador 2 orang.
Sementara negara yang menahan WNI satu masing-masing satu orang adalah Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilanka, dan Timor Leste.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas