Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
35 di Antaranya Divonis Mati
Sabtu, 01 Januari 2011 – 09:39 WIB

Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam sindikat narkoba Internasional. Hasilnya, terdapat 406 WNI yang ditahan di 21 negara yang ditahan karena kasus narkoba.
Bahkan jumlah WNI yang divonis mati pun tak bisa dibilang sedikit. "Jumlah WNI yang mendapatkan vonis hukuman mati di luar negeri berjumlah 35 orang yang ditahan di 21 negara," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (31/12).
Jumlah WNI yang terlibat sindikat narkoba terbanyak ada di Malaysia, yakni 305 orang. Disusul di China sebanyak 33 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 8 orang, Philipina 7 orang, Australia 5 orang, Pakistan 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, India 3 orang, Thailand 3 orang, Brasil 2 orang, serta Ekuador 2 orang.
Sementara negara yang menahan WNI satu masing-masing satu orang adalah Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilanka, dan Timor Leste.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi