Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 14:44 WIB
Karena itu, katanya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan uang palsu, UU Mata Uang perlu menciptakan paradigma baru. UU itu berkaitan dengan perumusan ketentuan pemidanaan, baik yang mencakup perbuatan yang dapat dipidana (delik), maupun prinsip pemidanaan yang berbeda dengan KUHAP.
”Perlu ada pembedaan kejahatan pemalsuan uang dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa atau barang sebagaimana diatur dalam KUHAP,’’ paparnya. Sementara itu, kejahatan terhadap mata uang terutama pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela. Fenomena ini dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. ’’Karena itu, perlu diatur penegakan hukum terhadap pratik-praktik pemalsuan uang, utamanya mekanisme koordinasi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,’’ katanya. (max)
JAKARTA - Iklim investasi di sektor riil perekonomian Indonesia hingga saat ini belum kondusif. Eksesnya, sumber-sumber pendanaan, utamanya dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ESDM Tanggapi Pernyataan Mendag Soal Pengurangan Isi Tabung Gas 3 Kg
- HUT ke-63 bank bjb, Bukti Komitmen Pelayanan Perbankan Terbaik dan Inovasi
- Pemprov Sumsel Berkolaborasi dengan OJK Gelar Harvesting Gernas BBI-BBWI 2024
- Kabar Baik dari Menko Airlangga, CNGR Advanced Material dari China Sepakat Kerja Sama R&D dengan UGM
- Kementerian BUMN Apresiasi Kolaborasi SIG & Astra dalam Meningkatkan TKDN Sparepart Berbasis Binaan UKM
- Ada Penawaran Menarik dari Maucash di Localicious 2024