Karena Sektor Riil Belum Kondusif

Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Karena Sektor Riil Belum Kondusif
Karena itu, katanya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan uang palsu, UU Mata Uang perlu menciptakan paradigma baru. UU itu  berkaitan dengan perumusan ketentuan pemidanaan, baik yang mencakup perbuatan yang dapat dipidana (delik), maupun prinsip pemidanaan yang berbeda dengan KUHAP.

”Perlu ada pembedaan kejahatan pemalsuan uang dengan kejahatan pemalsuan dokumen biasa atau barang sebagaimana diatur dalam KUHAP,’’ paparnya. Sementara itu, kejahatan terhadap mata uang terutama pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela. Fenomena ini dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. ’’Karena itu, perlu diatur penegakan hukum terhadap pratik-praktik pemalsuan uang, utamanya mekanisme koordinasi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,’’ katanya. (max)

JAKARTA - Iklim investasi di sektor riil perekonomian Indonesia hingga saat ini belum kondusif. Eksesnya, sumber-sumber pendanaan, utamanya dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News