Kartika Soekarno Jadi Raden Ayu
Selasa, 29 Juli 2008 – 09:43 WIB

Karina Kartika Sari Soekarno bersama suami. Foto: Radar Solo.
SOLO - Karina Kartika Sari Soekarno, putri mantan Presiden RI Soekarno mendapat gelar bangsawan dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Dia mendapat gelar Kanjeng Raden Ayu Adipati. Pemberian gelar itu dilaksanakan di Keraton Surakarta, Senin malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Penyerahan gelar itu dilakukan oleh GPH Kusumo Yudho. Dalam wisuda penganugerahan gelar bangsawan tersebut, Kartika didampingi suaminya, Frits Frederick Seegers yang malam kemarin mengenakan busana Jawa lengkap dengan beskap, kain, dan blangkon. ’’Saya merasa terhormat atas pemberian gelar bangsawan ini,’’ ucap Kartika setelah diwisuda. Putri Dewi Soekarno tersebut juga peduli kesehatan perempuan Indonesia. Dia begitu tertarik dengan kegiatan posyandu. Selain Kartika, beberapa selebriti Indonesia juga menerima gelar bangsawan dari Keraton Surakarta. Seperti Maia Estianty, Rima Melati, Nia Daniati dan suaminya, Farhat Abbas. Turut menghadiri wisuda Prince Henry D' Arenberg dan Princes Diane D' Arenberg dari Belgia, serta Datuk Shah Reza dari Malaysia. (han/jpnn/oki)
Dengan gelar bangsawan yang diperolehnya itu, Kartika semakin termotivasi untuk terus melaksanakan kegiatan sosial yang telah dilakukan di Indonesia. Selama ini, melalui Kartika Soekarno Foundation, dia berusaha mencerdaskan anak-anak di beberapa kabupaten di Jawa. Di antaranya Kebumen, Blitar dan Solo.
Baca Juga:
SOLO - Karina Kartika Sari Soekarno, putri mantan Presiden RI Soekarno mendapat gelar bangsawan dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Dia mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan