Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

Janli menegaskan bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusa nomor 140 tahun 1995.
"Namun, ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan, itu sudah dihapus (merek MHB),” kata Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Janli menilai putusan yang memenangkan MHB tersebut bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tegas Janli Sembiring.(fri/jpnn)
Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keadilan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini