Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Dia tiba di kantor pimpinan Abraham Samad itu pukul 09.30 Wib. Dalam kasus suap PON Riau ini, peran Rahmat adalah sebagai pemberi suap senilai Rp900 juta. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK bersama staf Dispora Riau, Eka Dharma Putra di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang sudah berstatus tersangka.
Namun karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero itu, masih belum mau mengungkap keterlibatan pihak lain seperti petinggi PTPP, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dalam kasus suap senilai Rp.900 juta yang diberikan kepada anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.
Baca Juga:
"Saya belum bisa jelaskan," kata Rahmat saat turun dari mobil tahanan. Setelah itu Rammat tidak berkomentar lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU