Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap

Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap
Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Dia tiba di kantor pimpinan Abraham Samad itu pukul 09.30 Wib.

Namun karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero itu, masih belum mau mengungkap keterlibatan pihak lain seperti petinggi PTPP, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dalam kasus suap senilai Rp.900 juta yang diberikan kepada anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

"Saya belum bisa jelaskan," kata Rahmat saat turun dari mobil tahanan. Setelah itu Rammat tidak berkomentar lagi.

Dalam kasus suap PON Riau ini, peran Rahmat adalah sebagai pemberi suap senilai Rp900 juta. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK bersama staf Dispora Riau, Eka Dharma Putra di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang sudah berstatus tersangka.

JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News