Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya

Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya
Penyerahan manfaat terhadap ahli waris almarhum Chen Hong, yang meninggal saat WFH. Foto dokumentasi BPJamsostek 

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) seiring kebijakan perusahaan, tetap dijamin BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal ini karena kejadian itu termasuk dalam kecelakaan kerja yang ditanggung Jamsostek.

"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada dua tahun lalu, kami merespons perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang diberikan, sehingga pekerja yang menjalani WFH pun mendapat hak yang sama," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Rabu (27/4). 

Hal itu sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3.

Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan WFH bagi sebagian pekerjanya.

Dia mencontohkan, Chen Hong, seorang direktur PT Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya. 

Roswita mengatakan, kejadian yang dialami Chen Hong yang juga peserta aktif BPJAMSOSTEK ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dengan demikian ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. 

"Biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta," terang Roswita.

Jamsostek menjamin hak-hak karyawan WFH ketika mengalami kecerdasan kerja dan berhak mendapatkan santunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News