Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
"Kami juga mengapresiasi langkah manajemen perusahaan yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jamsostek," kata Roswita.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi mengingatkan risiko musibah kecelakaan kerja dapat menimpa siapa pun, kapan saja, dan di mana saja. Juga saat WFH pun musibah kecelakaan kerja bisa datang tanpa dikehendaki.
"Untuk itu, kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta program Jamsostek,” kata Cep Nandi.
Di lain sisi, istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam penyerahan manfaat bagi ahli waris itu turut mengapresiasi Jamsostek. Karena seluruh manfaat dapat digunakan untuk membantu membiayai pendidikan anaknya. (esy/jpnn)
Jamsostek menjamin hak-hak karyawan WFH ketika mengalami kecerdasan kerja dan berhak mendapatkan santunan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- Kecelakaan Kerja Berulang, Gunhar Minta Investigasi Menyeluruh di PT IMIP Morowali
- Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 untuk Menekan Kecelakaan Kerja
- Crane Proyek Girder Flyover Bantaian Ambruk, Timpa KA Babaranjang
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen