Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya

Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya
Penyerahan manfaat terhadap ahli waris almarhum Chen Hong, yang meninggal saat WFH. Foto dokumentasi BPJamsostek 

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. 

"Kami juga mengapresiasi langkah manajemen perusahaan yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jamsostek," kata Roswita. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi mengingatkan risiko musibah kecelakaan kerja dapat menimpa siapa pun, kapan saja, dan di mana saja. Juga saat WFH pun musibah kecelakaan kerja bisa datang tanpa dikehendaki. 

"Untuk itu, kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta program Jamsostek,” kata Cep Nandi. 

Di lain sisi, istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam penyerahan manfaat bagi ahli waris itu turut mengapresiasi Jamsostek. Karena seluruh manfaat dapat digunakan untuk membantu membiayai pendidikan anaknya. (esy/jpnn)


Jamsostek menjamin hak-hak karyawan WFH ketika mengalami kecerdasan kerja dan berhak mendapatkan santunan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News