Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin BPJamsostek, Hamdalah

Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin BPJamsostek, Hamdalah
Roswita Nilakurnia selaku Direktur Pelayanan BPJamsostek. Foto dokumentasi BPJamsostek

jpnn.com, DIENG - BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban kebocoran gas pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, mendapatkan perawatan hingga sembuh.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/3) itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia, serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

"Mereka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,"  kata Roswita Nilakurnia selaku direktur Pelayanan BPJamsostek dalam keterangan resminya, Senin (14/3).

Dia melanjutkan, jika dalam masa pemulihan korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

"Penanganan cepat dilakukan karena tim kami langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban," lanjut Roswita.

Pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Delapan korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo. 

BPJamsostek memberikan jaminan penuh kepada para korban kebocoran gas PLTP Dieng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News