Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
MK tidak memerintahkan pilkada ulang namun langsung mendiskualifikasi Sugianto - Eko dan menetapkan Ujang - Bambang sebagai pemenang. Sebab kontestannya hanya ada dua pasangan dan pasangan satunya sudah didiskualifikasi sehingga tidak boleh ikut lagi seandainya pun digelar pemilu ulang.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan penolakan kasasi oleh MA itu berarti bahwa tindakan penerbitan SK pelantikannya salah.
"Tindakan hukum dalam arti menerbitkan pengesahan bupati terpilih itu tidak berdasar dalam arti salah. Nah sekarang apa konsekuensi dengan ditolaknya kasasi mendagri itu? Mendagri harus memperbaiki keputusan pengesahan pengangkatan bupati yang sedang berkuasa itu. Itu konsekuensi hukumnya," ujarnya, saat dihubungi, kemarin.
Margarito menjelaskan, ada dua kemungkinan apakah prosedur pengesahannya yang tidak sah atau kah materi yang jadi dasasarnya tidak sah. "Saya berpendapat bahwa boleh jadi yang dinyatakan oleh MA tidak sah itu adalah prosedur pengesahannya, bukan substantinya," terangnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif