Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
Permohonan kasasi itu diajukan setelah SK Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan Kemendagri yang menyatakan pasangan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta membatalkan SK tersebut setelah menerima surat permohonan gugatan dari Sugianto - Eko Soemarno, pasangan pesaing Ujang - Bambang. Dalam pilkada itu memang hanya ada dua pasangan kontestan.
Dengan penolakan oleh MA terhadap kasasi itu maka memperkuat putusan PTUN Jakarta sehingga SK untuk melantik Ujang - Bambang gugur. Ujang sendiri turut menjadi pemohon dalam upaya kasasi itu selaku pemohon II dan Bambang sebagai pemohon III.
Pilkada Kobar tahun 2010 sebenarnya dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno. Namun Ujang - Bambang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Sebab pasangan Sugianto - Eko dinilai terbukti melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker