Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar

Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Permohonan kasasi itu diajukan setelah SK Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan Kemendagri yang menyatakan pasangan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta membatalkan SK tersebut setelah menerima surat permohonan gugatan dari Sugianto - Eko Soemarno, pasangan pesaing Ujang - Bambang. Dalam pilkada itu memang hanya ada dua pasangan kontestan.

Dengan penolakan oleh MA terhadap kasasi itu maka memperkuat putusan PTUN Jakarta sehingga SK untuk melantik Ujang - Bambang gugur. Ujang sendiri turut menjadi pemohon dalam upaya kasasi itu selaku pemohon II dan Bambang sebagai pemohon III.

Pilkada Kobar tahun 2010 sebenarnya dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno. Namun Ujang - Bambang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Sebab pasangan Sugianto - Eko dinilai terbukti melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif.     

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News