Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar

Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Secara substansi, tidak dapat diganggu gugat bahwa pemenangnya adalah pasangan Ujang -Bambang sesuai putusan MK. Terlebih kasus gugatan yang bermula dari PTUN sampai ke MA itu merupakan kasus administrasi negara, bukan kasus sengketa pilkadanya. Sehingga tidak ada hubungan dengan hasil pemilunya itu sendiri.

"Konsekuensinya Mendagri harus revisi pengesahan pengangkatan bupati yang sekarang ini," tegasnya.(gen)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News