Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
Secara substansi, tidak dapat diganggu gugat bahwa pemenangnya adalah pasangan Ujang -Bambang sesuai putusan MK. Terlebih kasus gugatan yang bermula dari PTUN sampai ke MA itu merupakan kasus administrasi negara, bukan kasus sengketa pilkadanya. Sehingga tidak ada hubungan dengan hasil pemilunya itu sendiri.
"Konsekuensinya Mendagri harus revisi pengesahan pengangkatan bupati yang sekarang ini," tegasnya.(gen)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini