Kasat Intel Penampar Perempuan Itu Dilaporkan ke Propam
jpnn.com, TANGERANG - Aksi penamparan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Danu Subroto terhadap buruh perempuan berbuntut panjang.
Danu pun dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emilia Yanti selaku korban mengatakan, aksi penamparan itu menunjukkan bahwa oknum tersebut bukanlah manusia yang beradab.
Pihaknya tidak akan menoleransi main tangan yang dilakukan Danu.
"Mereka menerima laporan kami untuk memperkuat bukti-bukti keputusan dan kebijakan yang diambil Propam," kata Emilia usai melakukan pelaporan di Mapolda Metro Jaya.
Mengenai aksi penamparan itu, kata Emilia, lantaran Danu tidak bisa menahan emosinya.
Keduanya saat itu terlibat adu argumentasi tentang Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian di Muka Umum.
Dalam poin b, disebutkan larangan untuk melakukan unjuk rasa di hari Sabtu dan Minggu.
Aksi penamparan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Danu Subroto terhadap buruh perempuan berbuntut panjang.
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu
- Ingin Sepak Bola Indonesia Makin Baik, Firman Utina Dirikan SSB Gemilang FU15 di Tangerang
- Kaesang Jadi Ketum, Kursi DPRD PSI di Kota Tangerang Naik 600 Persen
- Paripurna HUT Kota Tangerang, Dr. Nurdin Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi