Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu, Begini Hasilnya
Selasa, 11 April 2023 – 12:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Atas perbuatannya,tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Polisi juga mendalami apakah tersangka sebagai pemakai aktif, kurir atau hanya pengedar sabu-sabu.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Scholoo Keyen, pelaku dinyatakan positif," katanya.(Antara/JPNN.com)
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon memimpin langsung penangkapan pengedar sabu-sabu. Barang dikirim dari Jakarta. Begini hasilnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK