Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu, Begini Hasilnya
Selasa, 11 April 2023 – 12:14 WIB
Atas perbuatannya,tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Polisi juga mendalami apakah tersangka sebagai pemakai aktif, kurir atau hanya pengedar sabu-sabu.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Scholoo Keyen, pelaku dinyatakan positif," katanya.(Antara/JPNN.com)
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon memimpin langsung penangkapan pengedar sabu-sabu. Barang dikirim dari Jakarta. Begini hasilnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini