Kasat Reskrim Seketika Mencium Tangan Tersangka Pencabulan, Lalu Meminta Maaf

Kasat Reskrim Seketika Mencium Tangan Tersangka Pencabulan, Lalu Meminta Maaf
Momen Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pencabulan. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Perbuatan La Desi terungkap setelah enam tahun melakukan aksi bejatnya itu.

Keluarga korban yang mengetahui langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.

Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan kini korban telah mengandung anak dari pelaku. Usia kandungannya sudah delapan bulan.

"Jadi, pelaku itu sudah mencabuli korban sejak 2015 hingga 2021 lalu," ucap Kompol Anggi saat melakukan konfrensi pers di Lobi Polres Muna, Selasa (10/5). (mcr6/jpnnsultra)


Momen Kasat Reskrim Iptu Astaman mencium tangan tersangka pencabulan terjadi seusai jumpa pers kasus.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News