Kadisdik Kota Probolinggo dan 2 ASN jadi Tersangka Kasus Korupsi Bosda dan Ditahan

jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMP-SMP tahun 2020.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Probolinggo juga langsung menahan Maskur dan tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka yang turut ditahan, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) mantan anak buah Maskur di Disdikbud Probolinggo.
Keduanya, yaitu Budi Wahyu Rianto (kabid Pendidikan Dasar), dan Basori (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
Satu tersangka lagi merupakan rekanan, yaitu Edi selaku direktur CV Mitra Widyatama.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Hartono menyampaikan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul 2020 yang menggunakan dana Bosda senilai Rp 6 miliar lebih.
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," ungkap Hartono, Senin (30/5) malam.
Kejaksaan, lanjut Hartono, juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus ini.
Kadisdik Kota Probolinggo Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bosda 2020.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan