Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu
Kamis, 06 April 2017 – 17:04 WIB
Karena tidak mengalami kesulitan, pada transaksi kedua dan ketiga Muneri berani mengantar uang Rp 20 juta.
Polisi kini melengkapi berkas perkara Muneri. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bin/c7/fal/jpnn)
Warga Surabaya dan sekitarnya perlu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku