Kasihan Wanita Ini, Minta Bantuan Oknum Polisi Malah jadi Korban
Senin, 21 Februari 2022 – 13:33 WIB
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK, motor, surat keterangan lising, dan surat gadai ponsel merek Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Minta bantuan kepada oknum polisi, wanita bernama Sita Tri Utami malah jadi korban.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak