Kasihan Wanita Ini, Minta Bantuan Oknum Polisi Malah jadi Korban
Senin, 21 Februari 2022 – 13:33 WIB

Tampang penipu korban Sita di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK, motor, surat keterangan lising, dan surat gadai ponsel merek Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Minta bantuan kepada oknum polisi, wanita bernama Sita Tri Utami malah jadi korban.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat