KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Selasa, 19 Juli 2022 – 11:58 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 87 Ayat 4 UU 5/2014 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Selanjutnya, hukuman yang diberikan sesuai UU yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (antara/jpnn)
Ketua KASN mengingatkan masyarakat tidak menggoda ASN dengan suap. Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan