KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat

KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.

Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 87 Ayat 4 UU 5/2014 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Selanjutnya, hukuman yang diberikan sesuai UU yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Ketua KASN mengingatkan masyarakat tidak menggoda ASN dengan suap. Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News