KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan
Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara, bisa diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan.
Menurut Tasdik, dalam pelaksanaan PP 18/2016 tersebut terjadi banyak pelanggaran.
“Banyak pemda yang tidak melakukan pengukuhan, tapi memberhentikan pejabat dari jabatannya, melakukan mutasi, promosi hingga demosi yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Selain itu banyak daerah yang melakukan assessment seadanya untuk dijadikan alasan pemberhentian pejabat.
Ada juga yang melakukan mutasi, promosi dan demosi pejabat beberapa hari sebelum pengukuhan tanpa melalui prosedur.
Bahkan ada yang memindahkan pejabat (yang mau diberhentikan) ke jabatan yang akan dihapus beberapa hari sebelum diberlakukannya OPD baru.
Tasdik menambahkan, hingga saat ini banyak pemda yang sudah melakukan pengukuhan tapi belum melaporkan ke KASN.
Ada juga yang melakukan pengukuhan terlebih dahulu, baru kemudian melapor ke KASN, tetapi pengukuhannya tidak mengacu SE MenPAN-RB.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Kementerian BUMN Ubah 2 Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III
- Tito Karnavian Beberkan Hasil Kerjanya selama 19 Hari Jabat Plt Menko Polhukam
- ASN Mimika Demo, Kantor Bupati Dipalang
- KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
- Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari KASN, Menaker Ida: Ini Bukan Untuk Saya, Tetapi