KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan
Selasa, 11 April 2017 – 14:29 WIB
"Kasus lain, ada pemda yang sudah mendapat rekomendasi KASN sebelum pengukuhan, tapi pelaksanaannya menyimpang dari SE. Banyak juga pengaduan ke KASN mengenai adanya transaksi uang dalam mempertahankan jabatan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Kementerian BUMN Ubah 2 Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III
- Tito Karnavian Beberkan Hasil Kerjanya selama 19 Hari Jabat Plt Menko Polhukam
- ASN Mimika Demo, Kantor Bupati Dipalang
- KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Terbit, Ada Operator & Teknisi
- Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari KASN, Menaker Ida: Ini Bukan Untuk Saya, Tetapi