KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan

KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Menurut Komisioner KASN Tasdik Kinanto, tercatat ada 22 dari 34 provinsi dan 314 kabupaten/kota tidak melaporkan status pengisian JPT kepada KASN.

Padahal sudah ada Surat Edaran MenPAN-RB No. B/3116/M.PANRB/09/2016 Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota‎ yang mengatur itu.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam SE MenPAN-RB dijelaskan, pengisian JPT pada OPD Baru dengan pengukuhan harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, tugas dan fungsi sama atau tidak berubah signifikan. Kedua, perubahan karena dipecah, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi, dan ketiga, perubahan karena penggabungan, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

"Pengisian melalui uji kesesuaian (Job Fit), diperuntukkan bagi JPT yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi," terang Tasdik di Jakarta, Selasa (11/4).

Sedangkan seleksi terbuka dan kompetitif bisa dilaksanakan bila setelah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengukuhan serta job fit masih terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News